Siapa yang Wajib Memperbaiki Jalan?

Anda tentu pernah merasa kesal ketika sedang melalui sebuah jalan berlubang atau jalan yang rusak. Anda jadi harus memikirkan jalan lain guna menghindari lobang, genangan, dan semacamnya. Nah, Anda juga harus segera memeriksa ban kendaraan Anda bila sudah terlanjur melewati jalan yang rusak tersebut. Kondisi ini tentu sangat tidak menyenangkan. Apalagi bila Anda harus melewati jalan itu setiap harinya. 

Anda perlu pula waspada dan berhati hati tiap melewati jalan yang rusak. Sebab dari sanalah kerap timbul kecelakaan. Namun apakah Anda tahu bahwa kita sebagai warga negara bisa melaporkan kejadian ini? Anda tentu saja bisa menyampaikan aspirasi dan keluh kesah Anda sebagai pengguna jalan. 

Baca Juga : Tahapan Pengerjaan Pengaspalan

Lalu Siapa yang Wajib Memperbaiki Jalan?

Anda tak perlu bingung lagi hendak menyampaikan aspirasi kemana. Sebab sebenarnya ada layanan publik yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini. Anda perlu mengetahui bahwa persoalan jalan rusak merupakan tanggung jawab dari penyelenggara layanan. Hal ini bisa berarti ditujukan kepada pemerintah. Anda bisa melaporkannya, baik lewat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Anda tak perlu takut salah, sebab hal ini telah termaktub dalam hukum yang berlaku. Nah, Anda bisa mengeceknya pada UU Nomor 2 yang membahas perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tahun 2010). Disebutkan bahwa operasi jalan umum perlu memenuhi persyaratan yang layak fungsi, baik secara teknis maupun administratif.

Siapa yang Wajib Memperbaiki Jalan

Baca Juga : Kapan Waktu Memperbaiki Jalan

Anda bisa merujuk kepada para penyelenggara jalan. Merekalah yang wajib untuk segera memperbaiki jalan yang rusak. Namun Anda biasanya perlu waktu untuk menunggu. Sebab sering kali ada factor factor penghambat, misalnya kurangnya ketersediaan anggaran dan lain lain. 

Bila hal tersebut sampai terjadi, Anda bisa menuntut untuk dilakukan perbaikan alternatif secara sementara. Misalnya dengan meminta penyelenggara jalan untuk memberi rambu waspada pada jalan yang rusak. Inilah yang sayangnya seringkali luput dilakukan oleh para penyelenggara jalan. 

Anda juga bisa mengawal aturan ini bila tak tepat guna. Sebab ada saksi bagi pemerintah yang tidak menunaikan tugasnya dengan baik. Anda bisa menilik pada UU tersebut bahwa ada hukuman pidana bila jalan belum kunjung diperbaiki. Nah, Anda juga bisa menuntut denda paling banyak 24 juta rupiah bila jalan rusak tersebut sampai menimbulkan kecelakaan dan luka berat. 

Anda juga bisa memperhatikan pada pasal 273 UU LLAJ. Bila jalan rusak sampai menimbulkan korban luka dan kematian, maka pemerintah bisa di pidana penjara maksimal lima tahun, serta denda maksimal 120 juta rupiah. 

Anda juga bisa memanfaatkan kanal saluran yang di sediakan, misalnya kepada Lembaga pengawas pelayanan publik. Anda bisa menuangkan kekecewaan dan harapan Anda untuk infrastruktur jalan yang lebih baik, berfungsi dan transparan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *